Disinggung Soal Paripurna Interpelasi, Anies: Tak Ada Tanggapan Khusus

Selasa, 28 September 2021 - 13:10 WIB
Anies pun enggan berkomentar lebih jauh ihwal proses interpelasi, yang salah satunya menyangkut penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Di luar PDIP dan PSI, empat pimpinan DPRD DKI dan 7 fraksi DPRD menolak hak interpelasi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menabrak tata tertib (tatib) dengan menyelipkan agenda paripurna interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI, padahal agenda tersebut tak ada dalam undangan rapat.

Baca juga: Rapat Paripurna Interpelasi Ditunda, PKS: Bukan Soal Kuorum, tapi Rapat Itu Ilegal

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI disebutkan bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Untuk Bamus paripurna interpelasi tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri," kata Taufik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!