Semborno Gusur Makam Keramat Adat Dayak di 2 Kabupaten, Perusahaan Sawit Kena Denda

Selasa, 28 September 2021 - 08:06 WIB
Baca juga: Diringkus Polda Jatim, Wanita Cantik Berkulit Putih Turut Kendalikan Bisnis Narkoba Jaringan Internasional

Makam leluhur suku Dayak yang diduga digusur tersebut, berada di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran mengatakan, sidang adat bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk mencari mufakat dalam musyawarah dengan kearifan lokal setempat. "Di Kalimantan Tengah, sudah melaksankan dua kali sidang adat yang digelar oleh dewan adat Dayak, " ujarnya.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh dan Pakaiannya Dilucuti, Anak Istri Muda Yosef Dituding Anggota Gengster

Agustiar negeaskan, sejak zaman dahulu suku Dayak cinta damai. Apabila ada permasalahan dengan pihak manapun, penyelesaiannya ditempuh dengan jalur perdamaian, yakni melalui sidang untuk mencari mufakat atau kesepakatan bersama. "Saya berharap dalam sidang dapat menghasilkan titik kebenaran dan mufakat," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!