Jadi Admin Grup, Seorang Mahasiswi Jadi Tersangka Arisan Bodong Online
Senin, 27 September 2021 - 20:39 WIB
Mahasiswi berinisial DN (22), tersangka baru kasus arisan bodong, diambil keterangannya di Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (27/9/2021). Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan online. Total sudah empat orang tersangka dalam praktik yang memperdaya ratusan orang ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan tersangka baru adalah wanita berinisial DN (22), yang berperan sebagai admin salah satu grup dalam praktik investasi bodong berkedok arisan online.
Baca Juga: Jadi Tersangka Arisan Online dan Investasi Bodong, Mama Muda Ini Digiring ke Penjara
"Yang bersangkutan merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar. Keterlibatannya sebagai admin grup salah satu arisan investasi yang dikelola di aplikasi pesan WhatsApp," kata Jamal di Kantornya, Senin (27/9/2021).
DN disebutkan berdomisili di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. "Kemarin telah menghadiri panggilannya sebagai tersangka, selanjutnya kami melakukan penahanan di Rutan Polrestabes Makassar . Bersama dengan tiga tersangka sebelumnya," tutur Jamal.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan tersangka baru adalah wanita berinisial DN (22), yang berperan sebagai admin salah satu grup dalam praktik investasi bodong berkedok arisan online.
Baca Juga: Jadi Tersangka Arisan Online dan Investasi Bodong, Mama Muda Ini Digiring ke Penjara
"Yang bersangkutan merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar. Keterlibatannya sebagai admin grup salah satu arisan investasi yang dikelola di aplikasi pesan WhatsApp," kata Jamal di Kantornya, Senin (27/9/2021).
DN disebutkan berdomisili di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. "Kemarin telah menghadiri panggilannya sebagai tersangka, selanjutnya kami melakukan penahanan di Rutan Polrestabes Makassar . Bersama dengan tiga tersangka sebelumnya," tutur Jamal.
Lihat Juga :