Pesta Seks Gay di Solo Digerebek, Polisi Sita Kondom hingga Alat Perangsang
Senin, 27 September 2021 - 18:43 WIB
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis. Menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. "Enam orang ini, diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu," kata Djuhandhani, Senin (27/9/2021).
Dia menjelaskan, tersangka DY dalam menjalankan praktik pijat plus khusus laki-laki dengan memanfaatkan media sosial untuk menjaring pelanggan. Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp250.000 hingga Rp350.000. "Praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun," terangnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo. "Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.
Dia menjelaskan, tersangka DY dalam menjalankan praktik pijat plus khusus laki-laki dengan memanfaatkan media sosial untuk menjaring pelanggan. Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp250.000 hingga Rp350.000. "Praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun," terangnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo. "Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.
(msd)
Lihat Juga :