Pesta Seks Gay di Solo Digerebek, Polisi Sita Kondom hingga Alat Perangsang

Senin, 27 September 2021 - 18:43 WIB
loading...
Pesta Seks Gay di Solo...
Pesta seks gay di Solo digerebek, polisi sita kondom hingga alat perangsang.Foto/Humas Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Pesta seks gay di salah satu rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Kota Solo digerebek jajaran Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jateng. Enam pria gay diamankan berikut barang bukti antara lain obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp300.000.

Sedangkan enam terapis pria yang diamankan di antaranya Has (41) warga Semarang Sur (29) warga Kampar Riau, Fit (32) warga Bawen, Her (30) warga Bandung, Agus (39) dan Drh (29) keduanya berasal dari Cianjur, Jawa Barat .

Kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini dalam penyidikan dan polisi sudah menetapkan pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Perum Samirukun RT 08 RW 04 Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka.

Baca juga: Pesta Seks Gay di Solo Digerebek, Menyediakan Hubungan Intim Bertiga Suami Istri

Informasi yang dihimpun Senin (27/9/2021) menyebutkan, saat penggerebekan panti pijat, polisi mendapati praktik pijat yang dilakukan terapis laki-laki berinisial H terhadap tamu laki-laki.

Saat dimintai keterangan, H menyebutkan layanan pijat yang diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan melayani pijat plus.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis. Menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. "Enam orang ini, diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu," kata Djuhandhani, Senin (27/9/2021).

Dia menjelaskan, tersangka DY dalam menjalankan praktik pijat plus khusus laki-laki dengan memanfaatkan media sosial untuk menjaring pelanggan. Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp250.000 hingga Rp350.000. "Praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun," terangnya.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, penyidik masih mendalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo. "Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," ujar Iqbal.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terapis yang Tewas di...
Terapis yang Tewas di Pejaten Dapat Info Loker Spa dari TikTok
Bareskrim Asistensi...
Bareskrim Asistensi Kasus Tewasnya Terapis di Pejaten
Solo Kondusif, Penjagaan...
Solo Kondusif, Penjagaan di Rumah Jokowi Tampak Dilonggarkan
Demo Marak di Berbagai...
Demo Marak di Berbagai Daerah, Rumah Jokowi di Solo Dijaga Ketat Aparat
Edan! Suami-Istri di...
Edan! Suami-Istri di Riau Paksa Anaknya Lakukan Hubungan Intim
Gawat! Website Mengatasnamakan...
Gawat! Website Mengatasnamakan Polresta Solo Berisi Promosi Judi Online
China Melakukan Penelitian...
China Melakukan Penelitian Reproduksi Manusia di Luar Angkasa
Kakak dan Adik Kandung...
Kakak dan Adik Kandung Lakukan Hubungan Sedarah hingga Miliki Bayi, Hebohkan Malaysia
Kehadiran Bluebird Ajak...
Kehadiran Bluebird Ajak Masyarakat Jelajah Kota Solo Lebih Nyaman
Rekomendasi
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved