Bupati Pangandaran Berlakukan Sanksi pada Warga yang Enggan Divaksin

Senin, 27 September 2021 - 16:13 WIB
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata saat meninjau pelaksanaan vaksinasi (Doc. Humas Pemkab Pangandaran)
PANGANDARAN - Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata memberlakukan sanksi kepada warga yang enggan divaksin.

Sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor : 443/2800-BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi tertanggal (23/9/2021) lalu.



"Surat Edaran tersebut berdasarkan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesi tahun 44/2021," kata Jeje.

Jeje menambahkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun menolak divaksin tanpa alasan medis dikenakan sanksi administrasi.

"Alasan yang jelas seseorang tidak divaksin harus berdasarkan hasil medis," ujar Jeje.

Sanksi administrasi yang akan dikenakan di antaranya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, bantuan sosial (bansos) dan hibah. "Selain itu juga ada sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!