Biadab! Siswi SD Tewas Usai Diperkosa Bergiliran Tiga Pria Tetangganya

Senin, 27 September 2021 - 10:58 WIB
Baca juga: Sumur Mendidih Gegerkan Warga OKU, Airnya Keruh dan Berbau

Mereka ditangkap di tempat berbeda. RH dan AB dibekuk di Kecamatan Tongkuno, sedangkan IM diringkus di Kendari. Satu dari mereka masih di bawah umur.

"Dari keterangan pelaku, pemerkosaan itu dilakukan di rumah pelaku yang kondisinya sepi. Dilakukannya di waktu berbeda di tahun 2021," terang Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka.

Pihaknya masih terus mendalami kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini. Para pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Asusila dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!