Golkar Maros Pecat Kadernya yang Duduk di DPRD, Ini Alasannya
Minggu, 26 September 2021 - 19:06 WIB
“Salah satu isi dari AD/ART partai Golkar adalah prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela artinya harus sesumur, sedapur dan sekasur. Sedangkan Ibu Wahyuni Malik melanggar salah satu dari item tersebut yakni dedikasi dan loyalitas. Suami ibu Wahyuni Malik merupakan kader salah satu partai dan itu melanggar AD/ART,” paparnya.
Fahry menambahkan, bagaimana mengembangkan partai jika keluarga terdekat saja beda partai. Pihaknya kata Fahry, juga telah berusaha menjalin komunikasi dengan Wahyuni Malik dengan berbagai cara namun komunikasi berjalan buntu.
Baca Juga: Didampingi 12 Pincam, Suhartina Berpeluang Aklamasi Nahkodai Golkar Maros
Selanjutnya, hasil rapat pleno ini akan diteruskan ke DPD I Sulsel dan DPP Partai Golkar. Setelah ada rekomendasi dari DPP Pusat kemudian akan diproses di DPRD Maros untuk penggantian Wahyuni Malik di DPRD.
“Kami siap menghadapi jika kemungkinan ada upaya hukum dari Wahyuni Malik. Nanti mahkamah partai yang akan memutuskan,” pungks Fahry.
Fahry menambahkan, bagaimana mengembangkan partai jika keluarga terdekat saja beda partai. Pihaknya kata Fahry, juga telah berusaha menjalin komunikasi dengan Wahyuni Malik dengan berbagai cara namun komunikasi berjalan buntu.
Baca Juga: Didampingi 12 Pincam, Suhartina Berpeluang Aklamasi Nahkodai Golkar Maros
Selanjutnya, hasil rapat pleno ini akan diteruskan ke DPD I Sulsel dan DPP Partai Golkar. Setelah ada rekomendasi dari DPP Pusat kemudian akan diproses di DPRD Maros untuk penggantian Wahyuni Malik di DPRD.
“Kami siap menghadapi jika kemungkinan ada upaya hukum dari Wahyuni Malik. Nanti mahkamah partai yang akan memutuskan,” pungks Fahry.
(agn)
Lihat Juga :