Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara Ditangkap di Sumatera Selatan

Sabtu, 25 September 2021 - 11:06 WIB
Sebaliknya, pelaku Rustam mencabut goloknya dan lansung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimba darah. Setelah kejadian, pelaku pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motornya.

"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," kata Eko.

Pelaku diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan. "Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan penangkapan," kata dia lagi. Baca juga: Curi Sawit, Karyawan dan Seorang Mahasiswa Diringkus Tim Sultan

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok dan dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya, Rustam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!