Demi Tumbal Pesugihan, Ibu Muda Tega Korbankan Anak Gadisnya Disetubuhi Dukun

Sabtu, 25 September 2021 - 09:25 WIB
Baca juga: Janda Ngaku Perawan, Pengusaha Cantik Asal Malang Tak Ditahan Kejati Jatim

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika ZY berkomunikasi dengan AU yang mengaku dapat menggandakan uang melalui ritual pesugihan. Syaratnya, anak ZY harus berhubungan badan dengan AU.

"Saat ini Satreskrim Polres Muna masih melakukan pengejaran terhadap AU, dukun cabul yang merupakan pelaku utama," kata Hamka, Sabtu (25/9/2021).

Sedangkan sang ibu, ZY telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain.

Tersangka ZY dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan pidana paling lama 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!