Janda Ngaku Perawan, Pengusaha Cantik Asal Malang Tak Ditahan Kejati Jatim
Jum'at, 24 September 2021 - 17:15 WIB
SURABAYA - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan pengusaha cantik warga Jalan Candi, Kota Malang, Linda Leo, dengan mantan suaminya warga Kota Surabaya, memasuki babak baru. Berkas penyelidikan, telah dilimpahkan Polda Jatim ke Kejati Jatim, Jumat (24/9/2021).
Penyelidikan kasus ini telah berjalan selama satu tahun. Linda Leo dilaporkan mantan suaminya ke Polda Jatim, karena diduga menggunakan surat keterangan palsu saat menikah, yakni mengaku masih perawan padahal statusnya sudah janda.
Oleh mantan suaminya, Linda dilaporkan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Yakni, barang siapa dengan sengaja surat palsu atau yang dipalsukan jika surat itu dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun lamanya.
Saat dilimpahkan ke JPU, penyidik Polda Jatim turut menghadirkan tersangka Linda Leo. Namun, Linda Leo tidak sampai ditahan. Awalnya ketika pertama dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim, Linda Leo sempat menjalani masa penahanan selama dua minggu.
Saraswati kuasa hukum dari Linda Leo, ketika dikonfirmasi turut membenarkan sudah selesainya berkas penyidikan dan saat ini perkara sudah dilimpahkan ke JPU Kejati Jatim. "Tapi tidak sampai ditahan," terangnya.
Lebih lanjut Saraswati mengatakan, telah mengajukan permohonan ke JPU Kejati Jatim, agar kliennya tak sampai ditahan terlebih dahulu. "Sudah dulu ya. Intinya sebagai kuasa hukum saya sudah siap untuk selanjutnya perkara ini naik ke pengadilan," imbuhnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman menyatakan perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Terkait tersangka yang tidak ditahan, menurutnya merupakan kewenangan JPU. "JPU yang menangani," pungkasnya.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Penyelidikan kasus ini telah berjalan selama satu tahun. Linda Leo dilaporkan mantan suaminya ke Polda Jatim, karena diduga menggunakan surat keterangan palsu saat menikah, yakni mengaku masih perawan padahal statusnya sudah janda.
Oleh mantan suaminya, Linda dilaporkan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Yakni, barang siapa dengan sengaja surat palsu atau yang dipalsukan jika surat itu dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun lamanya.
Baca Juga
Saat dilimpahkan ke JPU, penyidik Polda Jatim turut menghadirkan tersangka Linda Leo. Namun, Linda Leo tidak sampai ditahan. Awalnya ketika pertama dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jatim, Linda Leo sempat menjalani masa penahanan selama dua minggu.
Saraswati kuasa hukum dari Linda Leo, ketika dikonfirmasi turut membenarkan sudah selesainya berkas penyidikan dan saat ini perkara sudah dilimpahkan ke JPU Kejati Jatim. "Tapi tidak sampai ditahan," terangnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Saraswati mengatakan, telah mengajukan permohonan ke JPU Kejati Jatim, agar kliennya tak sampai ditahan terlebih dahulu. "Sudah dulu ya. Intinya sebagai kuasa hukum saya sudah siap untuk selanjutnya perkara ini naik ke pengadilan," imbuhnya.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman menyatakan perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu. Terkait tersangka yang tidak ditahan, menurutnya merupakan kewenangan JPU. "JPU yang menangani," pungkasnya.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
(eyt)
tulis komentar anda