Polres Salatiga Tetapkan 1 Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif

Jum'at, 24 September 2021 - 15:17 WIB
"Atas kejadian tersebut akhirnya korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut," katanya.

Adapun jumlah korban dari tersangka RA ada 9 orang. Sedangkan nilai kerugian yang diderita sejumlah korban mencapai Rp4,7 miliar. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP," pungkas Kapolres.

Sementara itu, tersangka RA menyatakan, sejak awal dirinya memang berniat menipu dengan modus arisan online fiktif. Arisan tersebut hanya untuk mencari uang. "Uang yang terkumpul dari arisan fiktik saya gunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!