Sindikat Perdagangan Kulit Harimau di Riau Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Wanita

Jum'at, 24 September 2021 - 15:03 WIB
Empat tersangka perdagangan kulit harimau Sumatera menunjukkan barang bukti usai ditangkap di Kampar, Riau. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
KAMPAR - Sindikat perdagangan kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) di wilayah Riau berhasil ditangkap tim gabungan BBKSDA Riau, Polda Riau dan Balai Gakkum wilayah Sumatera Seksi Wilayah II. Empat pelaku diamankan, termasuk seorang wanita.

Keempat tersangka ditangkap di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau Sumatera.



"Pelaku yang diamankan berinisial S, SH, R berjenis kelamin laki-laki dan satu orang berinisial M, berjenis kelamin wanita," kata Plh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Hartono, Jumat (24/4/2021).





Pengungkapan ini berawal saat tim BBKSDA Riau mendapat informasi tentang adanya upaya jual beli organ harimau. Petugas melakukan pengintaian dan penyamaran sejak 18 September 2021. Selanjutnya tersangka yang berasal dari Sumatera Barat sepakat akan ke Pekanbaru untuk menjualnya.

Pada 23 September 2021, akhir mereka sampai di SPBU Simpang Kubang yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru. Untuk melakukan penangkapan BBKSDA melakukan kordinasi dengan Polda Riau.

"Saat ini barang bukti sudah diserahkan ke pihak Polda Riau," ucap Hartono.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More