Produksi Senjata Api Rakitan, 3 Orang Diringkus Ditreskrimum Polda Lampung

Kamis, 23 September 2021 - 22:17 WIB
Baca juga: Viral, 2 Perempuan Tua di Ponorogo Hidup di Kandang Karena Terlalu Mencintai Kambingnya

Ketiga tersangka mayoritas berprofesi sebagai buruh, yakni Rikabdi (21) warga Desa Mataram Udik, Mataram, Lampung Tengah. Muhammad Abidin (32) warga Bandarrejo, Natar Kabupaten Lampung Selatan, dan Munawir Sajali (27) warga Dusun Bumiratu, Lampung Tengah.

Baca juga: Polisi Gadungan Nangis Diringkus Tim Buser Polres Madiun Kota

"Tersangka dengan sengaja memperjualbelikan senpi rakitan jenis Revolver warna silver dengan harga Rp1,8 juta," ungkap Reynold. Para tersangka dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951 pasal 1 ayat 1 tentang senjata api dan senjata tajam.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!