Produksi Senjata Api Rakitan, 3 Orang Diringkus Ditreskrimum Polda Lampung
Kamis, 23 September 2021 - 22:17 WIB
LAMPUNG SELATAN - Produsen senjata api (Senpi) rakitan, berhasil dibongkar anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Tiga orang yang merupakan pembuat senpi rakitan, berhasil diringkus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan, pengungkapan jaringan perdagangan dan kepemilikan senpi ilegal jenis revolver ini hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan pencurian bermotor (Curanmor).
"Pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Polda Lampung, telah berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga memiliki, memperjualbelikan senpi rakitan jenis Revolver warna silver dengan silinder amunisi 5,6 mm," kata Reynold kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Ketiga tersangka mayoritas berprofesi sebagai buruh, yakni Rikabdi (21) warga Desa Mataram Udik, Mataram, Lampung Tengah. Muhammad Abidin (32) warga Bandarrejo, Natar Kabupaten Lampung Selatan, dan Munawir Sajali (27) warga Dusun Bumiratu, Lampung Tengah.
"Tersangka dengan sengaja memperjualbelikan senpi rakitan jenis Revolver warna silver dengan harga Rp1,8 juta," ungkap Reynold. Para tersangka dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951 pasal 1 ayat 1 tentang senjata api dan senjata tajam.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan, pengungkapan jaringan perdagangan dan kepemilikan senpi ilegal jenis revolver ini hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan pencurian bermotor (Curanmor).
"Pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Polda Lampung, telah berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga memiliki, memperjualbelikan senpi rakitan jenis Revolver warna silver dengan silinder amunisi 5,6 mm," kata Reynold kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga
Ketiga tersangka mayoritas berprofesi sebagai buruh, yakni Rikabdi (21) warga Desa Mataram Udik, Mataram, Lampung Tengah. Muhammad Abidin (32) warga Bandarrejo, Natar Kabupaten Lampung Selatan, dan Munawir Sajali (27) warga Dusun Bumiratu, Lampung Tengah.
"Tersangka dengan sengaja memperjualbelikan senpi rakitan jenis Revolver warna silver dengan harga Rp1,8 juta," ungkap Reynold. Para tersangka dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951 pasal 1 ayat 1 tentang senjata api dan senjata tajam.
(eyt)
tulis komentar anda