Dua Hari Kabur, 4 Pelaku Begal Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Batubara
Kamis, 23 September 2021 - 15:03 WIB
Kemudian Irwansyah (26) warga Lingkungan V Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, seorang residivis kasus pencurian. Tersangka Irwansyah berteman dengan Arga Tamtomo alias Tomo saat berada di Lapas dan berperan sebagai perampas kedaraan korban. Baca juga: Langgar Prokes, Kolam Renang Dogi Park Indrapura Dipasang Police Line Polres Batubara
Selanjutnya Haris Fadillah (19) warga Dusun II Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih dan Aditya Kurniawan (19) warga Dusun III Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih. Keduanya berperan mengawasi lokasi.
Selain mengamankan keempat tersangka begal, Tim Satreskrim juga mengamankan Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. Alex Prabudi diamankan karena peranya sebagai penadah yang membeli sepeda motor hasil curian.
Disebutkan Kapolres, keempat tersangka begal disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) huruf e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan penadah disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Selanjutnya Haris Fadillah (19) warga Dusun II Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih dan Aditya Kurniawan (19) warga Dusun III Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih. Keduanya berperan mengawasi lokasi.
Selain mengamankan keempat tersangka begal, Tim Satreskrim juga mengamankan Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. Alex Prabudi diamankan karena peranya sebagai penadah yang membeli sepeda motor hasil curian.
Disebutkan Kapolres, keempat tersangka begal disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (2) huruf e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan penadah disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :