Pemkot Bandung Larang Pengendara Motor Bonceng Penumpang selama PSBB Diterapkan

Selasa, 21 April 2020 - 20:22 WIB
Pada Pasal 21 ayat 3 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB disebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sosialisasi akan terus dilakukan agar larangan pengendara motor berboncengan ini tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Petugas yang disiagakan di check point akan memberikan imbauan secara pesuasif. (BACA JUGA: 4.494 Personel Kawal PSBB Bandung Raya Plus Sumedang di 97 Titik Pantau )

Yana memastikan penerapan kebijakan PSBB yang berlaku mulai Rabu 22 April 2020 pukul 00.00 WIB, bukanlah lockdown atau penutupan sebagaimana dipahami umum. PSBB tak lantas membuat Kota Bandung menjadi tertutup. Sebab, aktivitas ekonomi dan usaha masih berjalan asalkan mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

"Boleh orang keluar masuk tapi dengan pembatasan dan regulasi yang diatur dalam Perwal Nomor 14 tahun 2020,” tutur Yana. (BACA JUGA: Wakil Wali Kota Yana Mulyana: PSBB Bukan Lockdown Kota Bandung )
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!