Pemkot Bandung Larang Pengendara Motor Bonceng Penumpang selama PSBB Diterapkan

Selasa, 21 April 2020 - 20:22 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan seluruh pemangku kepentingan sepakat melarang pengendara motor membawa atau membonceng penumpang, baik pribadi maupun pengemudi ojek.

Aturan yang diterapkan selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang ini, sesuai protokol pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 yang dikeluarkan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia.



"Sepakat mau ojol (ojek online) motor maupun pribadi, apapun, karena protokol WHO, physical distancing itu dua meter. Jadi, tidak bisa (boncengan). Sudah kami sepakati, kalau yang nekat harus menurunkan penumpangnya atau kembali ke daerahnya," kata Yana seusai rapat koordinasi (rakor) persiapan akhir PSBB di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020).

Yana yang menjabat Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 ini mengemukakan, larangan tersebut telah disepakati oleh semua instansi dan pemangku kepentingan yang hadir dalam rakor tersebut. (BACA JUGA: Jauh Sebelum Jokowi Larang Mudik, Jabar Sudah Lakukan Antisipasi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!