Setubuhi Gadis 17 Tahun sampai Hamil, Pria 46 Tahun di Bali Divonis 8 Tahun

Rabu, 22 September 2021 - 21:30 WIB
Dalam amar putusan terungkap, terdakwa dan korban menjalin hubungan asmara sejak Juni 2020. Entah dengan jurus apa, korban yang masih berusia 17 tahun mau menjadi pacar terdakwa yang usianya sudah kepala empat.

Selama pacaran, terdakwa merayu korban untuk datang ke tempat kosnya di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Di tempat itulah, korban disetubuhi dua hingga tiga kali dalam sebulan hingga akhirnya hamil.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa penuntut umum
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!