Sidang Lanjutan NA, Uang Kontraktor Mengalir ke Sari dan Syamsul Bahri
Rabu, 22 September 2021 - 15:11 WIB
Suasana persidangan Gubernur Sulsel non Aktif Nurdin Abdullah melalui virtual. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulsel non aktif, HM Nurdin Abdullah kembali digelar dengan menghadirkan kontraktor sebagai saksi. Dalam sidang tersebut mereka menyebut nama Sari Pudjiastuti (SP) dan Syamsul Bahri (SB) mendapat aliran uang.
Secara rinci, seperti disebutkan Kontraktor bernama Andi Kemal menyebut Sari Pudjiastuti pernah meminta uang senilai Rp50 juta dengan alasan dana operasional, namun Andi Kemal hanya menyanggupi Rp40 juta.
Baca Juga: Fakta Persidangan, Agung Sucipto: Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT
"Saya beberapa kali dimintai uang operasional oleh Sari Pudjiastuti tapi tidak menyanggupi semuanya. Pernah Sari meminta Rp50 juta tapi hanya dikirimkan Rp40jl juta," ungkap Andi Kemal di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (22/9/2021).
Selain SP, Syamsul Bahri (SB) juga mendapat uang tunai senilai Rp20 juta dari Andi Kemal. Alasannya, ingin mengikut pendidikan.
"Pak Syamsul Bahri bilang butuh uang untuk sekolah pendidikan, dia minta Rp20 juta jadi saya kasi cash diantar ke rumahnya," kata Andi Kemal.
Secara rinci, seperti disebutkan Kontraktor bernama Andi Kemal menyebut Sari Pudjiastuti pernah meminta uang senilai Rp50 juta dengan alasan dana operasional, namun Andi Kemal hanya menyanggupi Rp40 juta.
Baca Juga: Fakta Persidangan, Agung Sucipto: Nurdin Abdullah Tak Terlibat dalam OTT
"Saya beberapa kali dimintai uang operasional oleh Sari Pudjiastuti tapi tidak menyanggupi semuanya. Pernah Sari meminta Rp50 juta tapi hanya dikirimkan Rp40jl juta," ungkap Andi Kemal di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (22/9/2021).
Selain SP, Syamsul Bahri (SB) juga mendapat uang tunai senilai Rp20 juta dari Andi Kemal. Alasannya, ingin mengikut pendidikan.
"Pak Syamsul Bahri bilang butuh uang untuk sekolah pendidikan, dia minta Rp20 juta jadi saya kasi cash diantar ke rumahnya," kata Andi Kemal.
Lihat Juga :