Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu, Bang Toyib Ditangkap Polisi
Rabu, 22 September 2021 - 08:46 WIB
BANGKA SELATAN - Toyib (47) Petani kelahiran Lampung Utara dicokok Squad Umang-Umang Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, lantaran beralih profesi menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu .
Polisi menemukan barang bukti 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,84 gram saat menggerebek kontrakan bang Toyib di Dusun Harapan Makmur RT 06/RW 03, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (22/09/2021) dini hari.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan, penangkapan bang Toyib berawal dari informasi warga, bahwa di rumah kontrakan yang berada di belakang Kafe Bayun di Dusun Harapan Makmur RT 06 RW 03, Desa Keposang sering terjadi transaksi Narkotika.
"Setelah diselidiki ternyata informasi masyarakat tersebut benar hingga dilakukan penggerebekan," kata Joko, Rabu (22/09/2021). Baca: Bejat, Pria di Kapuas Cekoki Gadis Belia dengan Miras Lalu Memerkosa.
Setelah mengamankan bang Toyib, Polisi kata AKP Surtan Sitorus kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut disaksikan RT setempat dan menemukan 14 Paket Narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,84 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.
"Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. Baca Juga: Laka Maut di Tol Cipali, 4 Tewas 8 Luka-luka.
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman penjara maksimal 20 tahun.
Polisi menemukan barang bukti 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,84 gram saat menggerebek kontrakan bang Toyib di Dusun Harapan Makmur RT 06/RW 03, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (22/09/2021) dini hari.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan, penangkapan bang Toyib berawal dari informasi warga, bahwa di rumah kontrakan yang berada di belakang Kafe Bayun di Dusun Harapan Makmur RT 06 RW 03, Desa Keposang sering terjadi transaksi Narkotika.
"Setelah diselidiki ternyata informasi masyarakat tersebut benar hingga dilakukan penggerebekan," kata Joko, Rabu (22/09/2021). Baca: Bejat, Pria di Kapuas Cekoki Gadis Belia dengan Miras Lalu Memerkosa.
Setelah mengamankan bang Toyib, Polisi kata AKP Surtan Sitorus kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut disaksikan RT setempat dan menemukan 14 Paket Narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,84 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.
"Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. Baca Juga: Laka Maut di Tol Cipali, 4 Tewas 8 Luka-luka.
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman penjara maksimal 20 tahun.
(nag)
tulis komentar anda