Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dinas Tata Kota Manado Ditangkap di Jakarta

Selasa, 21 September 2021 - 18:51 WIB
Dalam pekerjaan tersebut kata Hijran, terpidana Paulus Iwo (Direktur PT. Triofa Perkasa) selaku penyandang dana bersama-sama dengan Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek di mana PT. Subota International Contractor sebagai pemenang lelang.

“Terpidana meminjam PT Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu,” tutur Hijran Syafar, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Minahasa Tenggara, 4 Rumah Tersapu Air Bah

Kemudian kata Hijran, dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari).

“Sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014, pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana menyelesaikan pekerjaan 100 persen," kata Hijran.

Akibat perbuatan terpidana Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.003.155.532,00
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!