Mendagri Tito Tetapkan Pedoman New Normal bagi ASN Kemendagri dan Pemda

Senin, 01 Juni 2020 - 09:41 WIB
"Kepmen tersebut juga menggariskan mekanisme pelaporan atas pelaksanaan dari pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 ini yang harus dilaporkan ke Mendagri dan Menpan RB," ucapnya.

"Meski pedoman Kepmendagri ini cukup rinci, namun Mendagri juga memberi ruang bagi Pemda untuk dapat menambahkan pedoman yang sesuai dgn kebutuhan Pemda itu sendiri serta memperhatikan kekhasan daerahnya," tambahnya. (BACA JUGA: Ini 15 Daerah di Sumut Masuk Zona Hijau Dapat Laksanakan Kegiatan Warga Produktif)

Menurut Kastorius, Kepmen ini juga mendorong Pemda agar turut serta di dalam lomba inovasi daerah untuk penyusunan dan pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 oleh pemerintah daerah di 7 bidang yaitu pasar tradisional, pasar modern (seperti mall dan minimarket), restoran, hotel, PTSP, tempat wisata dan transportasi publik di daerah masing-masing.

"Lewat lomba inovasi ini, secara kreatif, daerah dapat mengembangkan pedoman protokol kesehatan tatanan hidup baru produktif dan aman Covid-19 bagi wilayahnya yang kelak akan membebaskan daerah dari virus Corona," pungkasnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!