Mendagri Tito Tetapkan Pedoman New Normal bagi ASN Kemendagri dan Pemda
Senin, 01 Juni 2020 - 09:41 WIB
Mendagri, Tito Karnavian. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan keputusan tentang perubahan atas Kepmen Nomor 440 -830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman dari virus Corona (Covid-19) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, BNPP dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan, pedoman tersebut meliputi upaya pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan oleh ASN khususnya di tempat kerja dan ruang publik.
"Kepmen tersebut juga memberi pedoman sistem kerja yang pada intinya mengatur pelaksanaan kedinasan baik secara wfh dan wfo dan mekanisme penerapan protokol kssehatan di ruangan kerja," kata Kastorius, Minggu (31/5/2020). (BACA JUGA: Bharata Sena AKABRI Angkatan 96 Berikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga)
Kata dia, kewat Kepmen tersebut, Mendagri juga menegaskan pentingnya di era tatanan normal baru penerapan penilaian kinerja dan pencapaian target sasaran kerja dengan tetap memperhatikan disiplin pegawai, khususnya pada saat pegawai wfh (work from home) dan menetapkan mekanisme pengawasan oleh pejabat pembina.
Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan, pedoman tersebut meliputi upaya pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan oleh ASN khususnya di tempat kerja dan ruang publik.
"Kepmen tersebut juga memberi pedoman sistem kerja yang pada intinya mengatur pelaksanaan kedinasan baik secara wfh dan wfo dan mekanisme penerapan protokol kssehatan di ruangan kerja," kata Kastorius, Minggu (31/5/2020). (BACA JUGA: Bharata Sena AKABRI Angkatan 96 Berikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga)
Kata dia, kewat Kepmen tersebut, Mendagri juga menegaskan pentingnya di era tatanan normal baru penerapan penilaian kinerja dan pencapaian target sasaran kerja dengan tetap memperhatikan disiplin pegawai, khususnya pada saat pegawai wfh (work from home) dan menetapkan mekanisme pengawasan oleh pejabat pembina.
Lihat Juga :