Diduga Peras Calon Kades di Tangerang, 2 Oknum Wartawan dan 1 Honorer Diciduk Polisi

Senin, 20 September 2021 - 09:28 WIB
Akhirnya, terjadi kesepakatan. Namun, jika tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali. Tetapi sebelum bertemu DAF, korban memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. (Baca juga; Penyiraman Air Keras Pimred Media Online Dipicu Pemerasan yang Dilakukan Korban )

"Pada Sabtu 18 September 2021, pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DA di kawasan Cikupa," sambungnya.

Kemudian, penangkapan dilanjutkan pada dua pelaku lainnya. IR diciduk pukul 04.00 WIB di rumahnya Desa Sodong, Tigaraksa, dan AMS pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Saat ini, ketiganya masih berada di Mapolresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Masih dalam proses lidik dan sidik dan sudah ada kuasa hukum yang mendampingi. Polri akan bertindak proporsional, profesional, dan prosedural. Setelah proses sidik, nanti akan kita rilis," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!