Bea Cukai Entikong Musnahkan Hasil Tembakau dan Barang Bekas Ilegal

Selasa, 21 April 2020 - 19:31 WIB
Sesuai dengan Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pemusnahan dilakukan terhadap BMN yang dilarang diekspor atau diimpor dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Adapun peraturan perundang-undangan terkait hasil tembakau, pakaian bekas, sepatu bekas dan karpet yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dan barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.

"Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, komitmen Bea Cukai Entikong untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, dapat berjalan dengan lancar dan mampu menyinambungkan Bea Cukai yang semakin baik," pungkasnya.

Hadir juga Dan Yon Satgas Pamtas 641/Bru, Waka Polsek entikong, Danramil Entikong, perwakilan Kacabjari Entikong, perwakilan dari Imigrasi Entikong dan perwakilan dari Karantina Pertanian Entikong.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!