Pemprov Sulsel Menangkan Kasasi Sengketa Tanah Al-Markaz Al Islami
Sabtu, 18 September 2021 - 16:36 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan Masjid Al-Markaz Al Islami, Kota Makassar, dari gugatan pihak ketiga. Hal ini disampaikan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Gubernur pun menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel, BKAD Pemprov Sulsel, Korgah (Koordinator Supervisi dan Pencegahan) KPK, dan Instansi Vertikal di Sulsel yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.
Tujuh aset vital negara ini, kata Niken, rawan terhadap gugatannya karena digugat oleh orang yang sama dengan nama oknum penggugat penggugat Ince Burhanuddin dan juga Ince Rahmawati dengan metode gugatan yang sama.
Dengan begitu, Niken berharap, ada upaya yang maksimal dari masing-masing pihak tergugat untuk bersinergi dan mempertahankan aset yang digugat tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen agar aset tersebut tidak hilang.
Plt Gubernur pun menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel, BKAD Pemprov Sulsel, Korgah (Koordinator Supervisi dan Pencegahan) KPK, dan Instansi Vertikal di Sulsel yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.
Tujuh aset vital negara ini, kata Niken, rawan terhadap gugatannya karena digugat oleh orang yang sama dengan nama oknum penggugat penggugat Ince Burhanuddin dan juga Ince Rahmawati dengan metode gugatan yang sama.
Dengan begitu, Niken berharap, ada upaya yang maksimal dari masing-masing pihak tergugat untuk bersinergi dan mempertahankan aset yang digugat tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen agar aset tersebut tidak hilang.
(luq)
tulis komentar anda