Pemprov Sulsel Menangkan Kasasi Sengketa Tanah Al-Markaz Al Islami
Sabtu, 18 September 2021 - 16:36 WIB
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memberikan keterangan terkait gugatan tanah Al-Markaz. Foto: Humas Pemprov Sulsel
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan Masjid Al-Markaz Al Islami, Kota Makassar, dari gugatan pihak ketiga. Hal ini disampaikan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Gubernur pun menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel, BKAD Pemprov Sulsel, Korgah (Koordinator Supervisi dan Pencegahan) KPK, dan Instansi Vertikal di Sulsel yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.
Baca juga: Selamatkan Aset Senilai Rp90 M, Plt Gubernur Sulsel Beri Apresiasi Judas Amir
"Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, alhamdulillah hari ini dapat berita baik bahwa Pemprov Sulsel menang putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al Islami sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah," jelasnya, di Makassar, Jumat 17 September, dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Plt Gubernur pun menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel, BKAD Pemprov Sulsel, Korgah (Koordinator Supervisi dan Pencegahan) KPK, dan Instansi Vertikal di Sulsel yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.
Baca juga: Selamatkan Aset Senilai Rp90 M, Plt Gubernur Sulsel Beri Apresiasi Judas Amir
"Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, alhamdulillah hari ini dapat berita baik bahwa Pemprov Sulsel menang putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al Islami sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah," jelasnya, di Makassar, Jumat 17 September, dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Lihat Juga :