Jadi Tersangka Arisan Online dan Investasi Bodong, Mama Muda Ini Digiring ke Penjara

Sabtu, 18 September 2021 - 05:45 WIB
"Ketiga tersangka ini diterapkan pasal berlapis, yakni Undang-undang ITE serta KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kompol Jamal.

Baca juga: Suara Ledakan Terdengar Saat Kebakaran Bengkel Mobil dan Motor di Kota Makassar

Dari hasil pemeriksaan tercatat ada 300 lebih anggota yang mengikuti arisan disertai investasi bodong tersebut. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Pihaknya masih menunggu aduan maupun laporan dari korban lainnya. Karena masih ada korban lain dari Kendari dan daerah lain yang sudah menginvestasi uangnya di atas Rp100 jutaan.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!