Jadi Tersangka Arisan Online dan Investasi Bodong, Mama Muda Ini Digiring ke Penjara
Sabtu, 18 September 2021 - 05:45 WIB
"Ketiga tersangka ini diterapkan pasal berlapis, yakni Undang-undang ITE serta KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kompol Jamal.
Baca juga: Suara Ledakan Terdengar Saat Kebakaran Bengkel Mobil dan Motor di Kota Makassar
Dari hasil pemeriksaan tercatat ada 300 lebih anggota yang mengikuti arisan disertai investasi bodong tersebut. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pihaknya masih menunggu aduan maupun laporan dari korban lainnya. Karena masih ada korban lain dari Kendari dan daerah lain yang sudah menginvestasi uangnya di atas Rp100 jutaan.
Baca juga: Suara Ledakan Terdengar Saat Kebakaran Bengkel Mobil dan Motor di Kota Makassar
Dari hasil pemeriksaan tercatat ada 300 lebih anggota yang mengikuti arisan disertai investasi bodong tersebut. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pihaknya masih menunggu aduan maupun laporan dari korban lainnya. Karena masih ada korban lain dari Kendari dan daerah lain yang sudah menginvestasi uangnya di atas Rp100 jutaan.
(msd)
Lihat Juga :