Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Pemenuhan RTH 30%

Jum'at, 17 September 2021 - 19:00 WIB
Suasana sosialisasi perda yang dilaksanakan anggota DPRD Makassar, Rezki beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Horizon Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, baru-baru ini.

Dalam sosialisasi itu, Rezki menjelaskan bahwa kehadiran ruang terbuka hijau (RTH) Kota Makassar sangat krusial dalam mendorong kualitas udara perkotaan, agar tetap layak bagi masyarakat.



Baca juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Penataan Pasar Tradisional

Menurutnya cakupan RTH Kota Makassar masih terbilang minim, jumlahnya baru mencapai 7,48%. Padahal, sesuai UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, luasan RTH tiap kota harus mencapai 30%. 20% RTH milik pemkot, sementara 10% milik privat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!