Anggota DPRD Makassar Rezki Dorong Pemenuhan RTH 30%

Jum'at, 17 September 2021 - 19:00 WIB
Suasana sosialisasi perda yang dilaksanakan anggota DPRD Makassar, Rezki beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Horizon Ultima, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, baru-baru ini.

Dalam sosialisasi itu, Rezki menjelaskan bahwa kehadiran ruang terbuka hijau (RTH) Kota Makassar sangat krusial dalam mendorong kualitas udara perkotaan, agar tetap layak bagi masyarakat.

Baca Juga: RTH
"Ini penting, peran pemerintah dan masyarakat harus mampu menghadirkan RTH tersebut lewat program-program pro RTH," ucapnya

Contohnya, pemanfaatan lahan terbengkalai milik pemkot, median jalan, hingga areal pemakaman sesuai Perda No 3 Tahun 2014.



"Sebenarnya agak susah juga kalau mau cepat, karena sekarang tidak ada lahan yang benar-benar besar untuk mengakomodir ketersediaan RTH , sehingga perlu pemanfaatan segala ruang, baik median maupun bahu jalan," ujarnya.

dengan menyediakan taman tematik yang dianggap lebih adaktif di tengah perkotaan.

"Kita contoh beberapa daerah di Jawa itu banyak digunakan metodenya jadi mereka bentuk lahannya yang kosong sedemikian rupa, misal tema olahraga hingga taman baca," katanya.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More