Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pemalsuan STNK-Pelat Nomor Rahasia untuk Polri dan DPR

Kamis, 16 September 2021 - 18:59 WIB
Yusri mengungkapkan asal STNK asli ini dari seseorang berinisial A dan D (masih DPO). Hasil keterangan awal, STNK didapatkan dari hasil curanmor. STNK hasil dari sebelahan (hasil curian atau leasing). STNK tersebut bahkan ada yang merupakan identitas dari nomor kendaraan sepeda motor.

"Pelaku utama TA bekerja sebagai mekanik bengkel. Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti TNKB, STNK, alat menghapus data di STNK asli, dan sejumlah dokumen lainnya," ujarnya, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Razia Pelat Nomor Palsu saat Ganjil Genap, Polisi Periksa STNK Kendaraan

Pihak kepolisian menjerat 3 tersangka dengan Pasal 372, Pasal 378, atau Pasal 263 atau 266 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

"Kita sedang memeriksa korban lainnya. STNK dan TNKB ini identitasnya duplikasi. Jadi asal cap saja nomor kendaraan, setelah dicek di Samsat itu sudah punya kendaraan lain. Jadi sistemnya random. Korban tidak mengetahui bahwa STNK dan TNKB ini palsu. Dia tahunya yang menawarkan itu anggota Polri," kata Yusri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!