Satpol PP Maros Turun Tangan Atasi Kesemrawutan Pasar Subuh
Kamis, 16 September 2021 - 16:10 WIB
Towadeng menjelaskan, penataan pedagang dimulai dengan memberikan garis penanda wilayah berjualan para pelapak yang berukuran 3x3 meter. Setiap pedagang pasar subuh harus berjualan di dalam garis itu, agar tertata rapi.
Baca juga: TMMD Akan Buka Akses Jalan di Daerah Terisolir Maros
“Kami bersama pihak pengelola pasar membuat garis kotak 3x3 meter untuk satu pedagang. Dulu mereka menggelar dagangan seenaknya saja, hingga hampir tidak ada jalan untuk dilalui. Nah sekarang sudah sangat tertata rapi,” lanjutnya.
Selama ini, kata dia, tempat penjualan yang ada di sisi utara Pasar Tramo itu sudah penuh, padahal sangat luas. Pedagang pun kadang saling bertengkar karena mereka saling berebut lapak untuk berjualan di depan.
“Sekarang kita sudah patenkan. Misalnya, pedagang A ini tempatnya di sini. Tidak boleh saling ganggu lagi. Nah kalau ada tempat yang penjualnya tidak ditempati selama sebulan, maka kita akan berikan ke pedagang lain untuk diisi,” terangnya.
Baca juga: BPJamsostek Usulkan Teknis Pembayaran Iuran Khusus Petani dan Nelayan
Baca juga: TMMD Akan Buka Akses Jalan di Daerah Terisolir Maros
“Kami bersama pihak pengelola pasar membuat garis kotak 3x3 meter untuk satu pedagang. Dulu mereka menggelar dagangan seenaknya saja, hingga hampir tidak ada jalan untuk dilalui. Nah sekarang sudah sangat tertata rapi,” lanjutnya.
Selama ini, kata dia, tempat penjualan yang ada di sisi utara Pasar Tramo itu sudah penuh, padahal sangat luas. Pedagang pun kadang saling bertengkar karena mereka saling berebut lapak untuk berjualan di depan.
“Sekarang kita sudah patenkan. Misalnya, pedagang A ini tempatnya di sini. Tidak boleh saling ganggu lagi. Nah kalau ada tempat yang penjualnya tidak ditempati selama sebulan, maka kita akan berikan ke pedagang lain untuk diisi,” terangnya.
Baca juga: BPJamsostek Usulkan Teknis Pembayaran Iuran Khusus Petani dan Nelayan
Lihat Juga :