Tindaklanjuti Korban Penyekapan di Depok, Polisi Akan Periksa Owner Perusahaan
Kamis, 16 September 2021 - 15:50 WIB
Jika pada waktu yang telah ditentukan saksi kunci tidak juga hadir maka akan dilakukan pemanggilan kedua. “Owner ini adalah saksi kunci,” ucap Yogen.
AHS diduga disekap oleh sejumlah orang di sebuah hotel di Depok, Rabu (25/8/2021) selama tiga hari. Penyekapan AHS diduga terkait masalah penggelapan aset perusahaan. Kemudian pada Jumat (27/8/2021) korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Polrestro Depok.
Baca juga: Dengar Bunyi Bel, Pengusaha Depok Korban Penyekapan Ketakutan
Selama penyekapan, korban tidak mengalami kekerasan. Mereka hanya dipantau oleh sejumlah orang. “Nggak ada (kekerasan) hanya diancam tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita semua sesuai jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan,” ujar Yogen.
Dari kasus ini, polisi menangkap 2 orang yakni M dan I. “Dijerat pasal 333 KUHP, ancaman delapan tahun,” katanya.
AHS diduga disekap oleh sejumlah orang di sebuah hotel di Depok, Rabu (25/8/2021) selama tiga hari. Penyekapan AHS diduga terkait masalah penggelapan aset perusahaan. Kemudian pada Jumat (27/8/2021) korban berhasil melarikan diri dan melapor ke Polrestro Depok.
Baca juga: Dengar Bunyi Bel, Pengusaha Depok Korban Penyekapan Ketakutan
Selama penyekapan, korban tidak mengalami kekerasan. Mereka hanya dipantau oleh sejumlah orang. “Nggak ada (kekerasan) hanya diancam tidak melarikan diri dari kamar sampai kemudian semua aset bisa disita semua sesuai jumlah yang diduga digelapkan dari perusahaan,” ujar Yogen.
Dari kasus ini, polisi menangkap 2 orang yakni M dan I. “Dijerat pasal 333 KUHP, ancaman delapan tahun,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :