Gubernur Kalteng Tolak Izin Tambang Baru yang Diterbitkan oleh Kementerian ESDM

Kamis, 16 September 2021 - 12:27 WIB
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran saat meninjau korban banjir.
PALANGKA RAYA - Setiap musim hujan hampir dipastikan sebagian besar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mengalami banjir, baik sekala ringan dan sedang bahkan sampai parah. Hal ini menimbulkan kerusakan dan kerugian masyarakat serta dapat melemahkan perekonomian tingkat daerah maupun tingkat regional.

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran sudah sejak lama membuat rencana aksi penanganan banjir di Kalimantan Tengah, dengan koordinasi kepada pemerintah pusat, di antaranya untuk dibangun jembatan layang Bukit Rawi yang ditargetkan rampung pertengahan 2022.

Langkah jangka pendek yaitu membantu langsung masyarakat korban banjir seperti memberi sembako dan merelokasi warga masyarakat ke tempat yang aman dan memperbanyak dapur umum. Serta untuk langkah jangka panjang yaitu mengevaluasi dan monitoring kegiatan usaha seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan serta usaha lainnya yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.



Khusus pada kegiatan pertambangan diwajibkan melakukan upaya pemantauan dan pengendalian lingkungan. Dalam pelaksanaannya diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dipastikan dapat berjalan dengan baik.

Menurut Gubernur Sugianto sekarang ini dengan beralihnya perizinan dan pengawasan pertambangan ke pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diharapkan dalam pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti, agar dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisir.

Berkaitan sering terjadinya banjir di wilayah Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Tengah akan menolak Izin Usaha Pertambangan Baru apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang selama ini melanda di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kami meminta kepada Kementrian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi, sangat berdampak bagi lingkungan dan masyarakat “ kata Gubernur Sugianto, saat peninjauan banjir di Kuala Kuayan beberapa waktu lalu.

Hasil evaluasi dan peninjauan Gubernur, keberadaan ke beberapa perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Tengah seperti pertambangan Emas, Zirkon, Kuarsa, Bijih Besi dan Batubara, masyarakat sekitar belum mendapat manfaat yang berarti. Hal ini dapat terlihat dari kondisi desa-desa sekitar pertambangan dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik yang belum memadai.

Lebih parah lagi dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang bekas tambang sebagian besar belum direklamasi. Hal ini menyebabkan kerugikan bagi daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content