Pemkab Sleman Izinkan Bioskop Buka, Ini Persyaratannya
Kamis, 16 September 2021 - 06:10 WIB
Kabag Organisasi Pemkab Sleman Budi Pramono memberikan keterangan perkembangan COVID-19 di Sleman, Rabu (15/9/2021). Foto: MNC Portal/Priyo Setyawan
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mulai mengizinkan dibukanya kembali bioskop di daerah itu. Namun tetap harus memenuhi syarat, mengingat daerah ini masih menerapkan pembatasan yakni PPKM level 3 .
Pemberlakuan PPKM level 3 itu sebagai tindaklanjut atas intruksi bupati (inbup) Sleman No 28/Instr/2021 tentang PPKM Level 3 di Sleman. Perpanjangan tersebut berlangsung hingga 20 September 2021 mendatang.
Kabag Organisasi Pemkab Sleman, Budi Pramono selaku Sekretaris Satgas COVID-19 Sleman mengatakan, pada inbup ini, secara umum sama dengan inbup 27/Instr/2021. Hanya ada satu poin yang berbeda dengan insruksi sebelumnya, yakni dengan diperbolehkannya pembukaan bioskop.
Baca juga: Sumani, Pembunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga secara Sadis, Dituntut Hukuman Mati!
Pemberlakuan PPKM level 3 itu sebagai tindaklanjut atas intruksi bupati (inbup) Sleman No 28/Instr/2021 tentang PPKM Level 3 di Sleman. Perpanjangan tersebut berlangsung hingga 20 September 2021 mendatang.
Kabag Organisasi Pemkab Sleman, Budi Pramono selaku Sekretaris Satgas COVID-19 Sleman mengatakan, pada inbup ini, secara umum sama dengan inbup 27/Instr/2021. Hanya ada satu poin yang berbeda dengan insruksi sebelumnya, yakni dengan diperbolehkannya pembukaan bioskop.
Baca juga: Sumani, Pembunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga secara Sadis, Dituntut Hukuman Mati!
Lihat Juga :