Komplotan Penjual dan Pembeli Online Shop Fiktif Diringkus, 4 Bulan Operasi Raup Rp400 Juta

Rabu, 15 September 2021 - 17:13 WIB
Ditemui di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten.

"Keempat pelaku dan barang bukti puluhan unit handphone beragam merk dan tipe, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronik berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang di buat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi riil dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten," terangnya.

Lanjut Shinto Silitonga, mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten yang mengungkap kasus tersebut.

"Untuk menangani kasus seperti ini dibutuhkan ketelitian dan kesabaran. Kami mengapresiasi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten yang mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku serta barang bukti yang ada," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!