Komplotan Penjual dan Pembeli Online Shop Fiktif Diringkus, 4 Bulan Operasi Raup Rp400 Juta

Rabu, 15 September 2021 - 17:13 WIB
loading...
Komplotan Penjual dan...
Komplotan Penjual dan Pembeli Online Shop Fiktif Diringkus, 4 Bulan Operasi Raup Rp400 Juta
A A A
SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap komplotan penjual dan pembeli online shop fiktif yang beroperasi selama 4 bulan dan meraup keuntungan Rp400 juta. Empat orang tersangka berhasil diamankan.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan berdasarkan laporan polisi pada 27 Agustus 2021, penyidik mengungkap 4 pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE.

"Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE dengan inisial BDK (34) pemilik toko seluler, BBK (35) pemilik toko seluler, HM (47) pemilik toko seluler dan AT (35) pemilik toko pompa," kata Dedi saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Rabu (15/9/2021).



Mereka ditangkap di empat toko yang ada di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis 27 Agustus 2021 lalu.

Dedi Supriyadi juga mengatakan, modus operandi para pelaku yang juga sebagai pemilik toko membuat akun jualan online disalah satu e-commerce marketplace.

"Mereka membuat akun di salah satu e-commerce marketplace dengan seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi," ucapnya.



Hal itu dilakukan para pelaku demi mendapatkan poin cashback, poin yang didapat dikumpulkan untuk ditukarkan poin dengan produk riil, adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif.

Barang-barang tidak sesuai dengan apa yang mereka jual. Di antaranya seperti melakukan penjualan handphone, namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal

Dirreskrimsus mengungkapkan, para pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun. "Namun transaksi yang paling besar dan sering itu terjadi 4 bulan terakhir ini. Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp400 juta. Namun, terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini," ucapnya.

Ditemui di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten.

"Keempat pelaku dan barang bukti puluhan unit handphone beragam merk dan tipe, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronik berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang di buat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi riil dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten," terangnya.

Lanjut Shinto Silitonga, mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten yang mengungkap kasus tersebut.

"Untuk menangani kasus seperti ini dibutuhkan ketelitian dan kesabaran. Kami mengapresiasi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten yang mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku serta barang bukti yang ada," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2908 seconds (0.1#10.24)