Bejatnya Ayah di Toba, Tega Perkosa Putri Kandungnya Berkali-kali

Selasa, 14 September 2021 - 23:56 WIB
“Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba, Senin 13 September 2021, setelah polisi mendapatkan laporan dari istri pelaku pada 31 Agustus 2021,” ujar Iptu Bungaran Samosir kepada MPI, Selasa (14/9/2021).

Iptu Bungaran Samosir mengatakan, perbuatan pelaku awalnya terbongkar, setelah putrinya bercerita kepada ibunya. Ibu korban lalu membuat laporan polisi.



Pelaku tega melakukan tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri untuk dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya.Akibat perbuatan ayahnya, kini korban merasakan sakit pada alat kelaminnya dan merasa ketakutan bertemu dengan ayahnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More