Sidang Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Beberkan Kronologi Akal Bulus Terdakwa Bohongi Warga

Selasa, 14 September 2021 - 15:01 WIB
"Saat itulah muncul pemikiran terdakwa untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa hilangnya uang warga dari dalam rumah adalah ulah dari babi jadi-jadian atau babi ngepet,” kata Putri, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Sejarawan Ini Sebut Kalau Mitos Babi Ngepet sejak Dulu Munculnya di Bulan Puasa

Terdakwa selanjutnya menyampaikan kepada saksi Adi bahwa babi jadi-jadian itu dapat ditangkap dengan cara melakukan ritual atau syarat-syarat sesuai dengan arahannya. Kemudian dibelilah perlengkapan, seperti minyak misyik dan kayu gaharu.

“Adam mengajak Adi untuk patungan membeli minyak misyik dan kayu gaharu untuk menangkap babi tersebut. Kemudian Adi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp900.000,” tukasnya.

Uang itu lalu dibelikan membeli seekor babi warna hitam dengan cara memesan secara online melalui media sosial. Adam pun diperlihatkan foto seekor babi hutan warna hitam dan sepakat melakukan transaksi secara COD di daerah Puncak ,Cianjur.

“Terdakwa menyuruh saksi Eka dan Didi dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp500.000, serta uang sebagai ongkos jalan masing-masing sebesar Rp200.000,” bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!