Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Diringkus di Rusun

Selasa, 21 April 2020 - 17:47 WIB
Untuk kejadian penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin 13 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor guna mengantar temannya pulang.

Namun sepeda motor matic jenis Beat warna Hitam Merah Nopol BG 2590 AAL yang dipinjamkan korban kepada pelaku tidak kunjung kembali, akan tetapi korban mendapatkan kabar sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku di Kabupaten OI, sehingga akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.

"Atas laporan korban itulah kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK milik korban. Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun," katanya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!