Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Diringkus di Rusun
Selasa, 21 April 2020 - 17:47 WIB
Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Diringkus di Rusun. Foto/SINDOnews. Berli Zulkarnaen
PALEMBANG - Effendi (47) warga Kol H Barlian Palembang ditangkap di rumah susun 24 Ilir karena telah menjual motor temannya sendiri. Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor untuk mengantar temannya yang lain.
Tersangka ditangkap anggota dari Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa pagi (21/4/2020). Di rumah susun yang merupakan tempat persembunyiannya. (Baca juga : Rampas Motor Ibu Muda, Begal Ini Bonyok Dihajar Warga )
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan korban di SPKT Polrestabes pada tanggal 20 April 2020.
"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengantar teman pulang, tapi malah motor tersebut dijual pelaku ke daerah Ogan Ilir (OI)," ujarnya, Selasa (21/4/2020).
Tersangka ditangkap anggota dari Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa pagi (21/4/2020). Di rumah susun yang merupakan tempat persembunyiannya. (Baca juga : Rampas Motor Ibu Muda, Begal Ini Bonyok Dihajar Warga )
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan korban di SPKT Polrestabes pada tanggal 20 April 2020.
"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengantar teman pulang, tapi malah motor tersebut dijual pelaku ke daerah Ogan Ilir (OI)," ujarnya, Selasa (21/4/2020).
Lihat Juga :