Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Diringkus di Rusun

Selasa, 21 April 2020 - 17:47 WIB
Modus Pinjam Motor, Pelaku Penggelapan Diringkus di Rusun. Foto/SINDOnews. Berli Zulkarnaen
PALEMBANG - Effendi (47) warga Kol H Barlian Palembang ditangkap di rumah susun 24 Ilir karena telah menjual motor temannya sendiri. Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor untuk mengantar temannya yang lain.

Tersangka ditangkap anggota dari Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa pagi (21/4/2020). Di rumah susun yang merupakan tempat persembunyiannya. (Baca juga : Rampas Motor Ibu Muda, Begal Ini Bonyok Dihajar Warga )

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrean mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan korban di SPKT Polrestabes pada tanggal 20 April 2020.



"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan mengantar teman pulang, tapi malah motor tersebut dijual pelaku ke daerah Ogan Ilir (OI)," ujarnya, Selasa (21/4/2020).

Untuk kejadian penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin 13 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor guna mengantar temannya pulang.

Namun sepeda motor matic jenis Beat warna Hitam Merah Nopol BG 2590 AAL yang dipinjamkan korban kepada pelaku tidak kunjung kembali, akan tetapi korban mendapatkan kabar sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku di Kabupaten OI, sehingga akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.

"Atas laporan korban itulah kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK milik korban. Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun," katanya.
(nfl)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content