Duel Maut, Kakak Tewas di Tangan Adik Ipar hanya Gara-gara Baju dan Sepatu

Selasa, 14 September 2021 - 06:03 WIB
Duel maut antara kakak dengan adik ipar terjadi di Kelurahan Kayu Ara, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/9/2021). Akibatnya Fery sang kakak tewas akibat ditikam Yogi adik iparnya sendiri. Foto iNews TV/Edi L
MUSI BANYUASIN - Duel maut antara kakak dengan adik ipar terjadi di Kelurahan Kayu Ara, Kabupaten Musi Banyuasin , Senin (13/9/2021). Akibatnya Fery sang kakak tewas akibat ditikam Yogi adik iparnya sendiri. Duel maut dipicu saat pelaku yang merupakan adik ipar korban, mendatangi rumah Fery untuk mengambil pakaian dan sepatu miliknya.



Namun, barang-barang itu tidak ada di rumah sehingga terjadi cekcok dan berujung duel maut sehingga korban mengalami luka tusuk bagian dada.



Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupesy mengatakan, duel maut antara sang kakak dengan adik iparnya itu terekam CCTV warga. Dalam rekaman CCTV berdurasi 42 detik memperlihatkan saat terjadi duel antara kakak dan adik ipar.

Saat duel berlangsung di tepi jalan terlihat sepi dan hanya ada salah satu warga berusaha melerai. Namun itu sia sia pelaku bernama Yogi mengeluarkan pisau hingga warga tak berani mendekat.

Berselang kemudian korban bernama Fery Setiawan tergeletak berumuran darah. Setelah itu pelaku langsung kabur. Sedangkan korban langsung dievakuasi warga ke RSUD Sekayu Musi Banyuasin namun tidak tertolong.

"Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dengan sigap petugas langsung melakukan pengejaran perhadap pelaku yang melainkan adik ipar korban. Persoalan itu dipicu ketika pelaku datang ke rumah korban ingin mengambil baju dan sepatu miliknya hingga cekcok dan terjadi duel maut," kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupesy, Senin (13/9/2021).

Menurut Kapolres, tidak memerlukan waktu lama pelaku pembunuhan kakak iparnya bernama Yogi Pramana (25) berhasil diringkus tempat persembunyiannya yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin bersama tim Srigala

"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti sebilah pisau dan sebuah palu. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses lebih lanjut," timpalnya.



Akibat perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa seseorang akhirnya dijerat Pasal 338 KUHP pidana dengan ancama hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content