Gelapkan 11 Mobil Rental, IRT di Manokwari Kantongi Uang Miliaran Rupiah
Senin, 13 September 2021 - 23:58 WIB
MANOKWARI - Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) di Manokwari , EY (31) berhasil mengantongi uang miliaran rupiah , dari hasil penipuan dan penggelapan 11 unit mobil rental di daerah itu.
Sepak terjang IRT ini sudah terjadi Februari 2021, dan baru terungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Manokwari .
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya menjelaskan, tersangka EY (31) melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental sejak bulan Februari 2021 lalu. Dari hasil penipuanya ada 11 unit mobil rental dari berbagai jenis mobil yang berhasil digelapkan dan dijual.
Kapolres menjelaskan, sepak terjang EY dalam kasus penipuan dan penggelapan belasan mobil tersebut dimana EY sebelumnya berusaha melakukan rental mobil dari beberapa korban.
“Kemudian mobil-mobil rental tersebutdijual ke Biak, Wondama dan Manokwari. Dimanadari 8 korban dan 11 barang bukti sudah terkumpul,” beber Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya dalam konferensi pers di Mapolres Manokwari,Senin (13/9/2021).
Modus tersangka menurut Kapolres dengan cara menyewa dan menjanjikan dengan nilai keuntungan kepada pemilik kendaraan.“Namun hingga masa sewaan telah selesai, tersangka belum juga mengembalikan mobil sesuai dengan kesepakatannya kepada pemilik kendaraan.'" ungkap AKBP Dadang.
Sepak terjang IRT ini sudah terjadi Februari 2021, dan baru terungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Manokwari .
Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya menjelaskan, tersangka EY (31) melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental sejak bulan Februari 2021 lalu. Dari hasil penipuanya ada 11 unit mobil rental dari berbagai jenis mobil yang berhasil digelapkan dan dijual.
Kapolres menjelaskan, sepak terjang EY dalam kasus penipuan dan penggelapan belasan mobil tersebut dimana EY sebelumnya berusaha melakukan rental mobil dari beberapa korban.
“Kemudian mobil-mobil rental tersebutdijual ke Biak, Wondama dan Manokwari. Dimanadari 8 korban dan 11 barang bukti sudah terkumpul,” beber Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya dalam konferensi pers di Mapolres Manokwari,Senin (13/9/2021).
Modus tersangka menurut Kapolres dengan cara menyewa dan menjanjikan dengan nilai keuntungan kepada pemilik kendaraan.“Namun hingga masa sewaan telah selesai, tersangka belum juga mengembalikan mobil sesuai dengan kesepakatannya kepada pemilik kendaraan.'" ungkap AKBP Dadang.
tulis komentar anda