Sindikat Narkoba Pembakar Mobil Personel Polres Sergai Ditangkap, Ini Motifnya

Senin, 13 September 2021 - 23:25 WIB
Dalam aksinya, Iwan Penger (DPO) memnyiapkan motor. Sedangkan Sofiandi membeli bensin. Sebelum beraksi tersangka Ikhan Taufik melakukan survei target sasaran. Baca: Ratusan Rumah Terendam Banjir di Tasikmalaya, Akses Jalan Terputus.

"Dengan mengendarai motor tersangka Taufik dan Sofian menyiramkan bensin dan membakar mobil milik anggota yang di parkir di gerasi rumah," jelas Kapolres.

Korban M Azhar Ritonga sadar mobilnya terbakar setelah asap masuk ke dalam rumah. Dibantu tetangga, korban memadakan api yang sudah membakar kendaraan pribadinya. "Para pelaku semuanya merupakan residivis narkoba," tegasnya.

Hal ini diakui tersangka Adi Syahputra. Dirinya mengaku sudah dua tahun berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Baca Juga: Ledakan Bom Ikan Tewaskan Ayah-Anak di Pasuruan, 2 Rumah Kerabat Digeledah.

Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!