Kasus Daging Anjing di Pasar Senen, Sejumlah Pakar Soroti DKPKP DKI Jakarta
Senin, 13 September 2021 - 16:07 WIB
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai pandangan Kepala DKPKP DKI terkait penjualan daging anjing di pasaran tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan undang-undang.
Menurut dia, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan. Untuk itu, terkait jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesehatan konsumen dan juga memungkinkan penularan penyakit rabies.
"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualan daging anjing sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen,” ujar Suparji.
Baca juga: PD Pasar Jaya Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen
Langkah ini memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Menurut dia, jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan dan kesehatan. Untuk itu, terkait jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesehatan konsumen dan juga memungkinkan penularan penyakit rabies.
"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualan daging anjing sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen,” ujar Suparji.
Baca juga: PD Pasar Jaya Sanksi Penjual Daging Anjing di Pasar Senen
Langkah ini memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Lihat Juga :