Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Senin, 13 September 2021 - 10:56 WIB
Baca Juga: Soal Selisih Dana PEN Rp147 Triliun, BPK Siap Jelaskan ke DPR
Selain itu, UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan auditor harus sesegera mungkin melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kurun waktu 14 hari jika menemukan adanya indikasi pidana.
"Jadi kalau memang ada temuan tindak pidana segera laporkan saja. Tapi ini kan ini masih perdata. Ini masih sebatas sengketa adminitrasi," pungkas Rektor Universitas Patria Artha tersebut.
Sebelumnya Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku heran lantaran 16 LHP BPK tersebut tak kunjung dituntaskan oleh Inspektorat Kota Makassar.
Baca Juga: Anggaran Bansos untuk Anak Yatim Disepakati Rp11,3 Triliun
Selain itu, UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan auditor harus sesegera mungkin melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kurun waktu 14 hari jika menemukan adanya indikasi pidana.
"Jadi kalau memang ada temuan tindak pidana segera laporkan saja. Tapi ini kan ini masih perdata. Ini masih sebatas sengketa adminitrasi," pungkas Rektor Universitas Patria Artha tersebut.
Sebelumnya Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku heran lantaran 16 LHP BPK tersebut tak kunjung dituntaskan oleh Inspektorat Kota Makassar.
Baca Juga: Anggaran Bansos untuk Anak Yatim Disepakati Rp11,3 Triliun
Lihat Juga :