2 Jukir Liar Diringkus Polisi Usai Hajar Pria dan Wanita Hamil

Senin, 13 September 2021 - 06:03 WIB
Menurut Panit 2 Reskrim Polsek Mamajang, Ipda Agustinus Tambing, dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan pemukulan terhadap kedua korbannya karena emosi setelah korbannya tidak bersedia membayar parkir.

"Korban tidak bersedia membayar uang parkir, karena kedua pelaku tidak memiliki identitas sebagai jukir. Selain itu, kedua jukir tidak dapat memberikan karcis parkir yang diminta korban," tuturnya.

Baca juga: Resahkan Masyarakat, Pelaku Balap Liar Digerebek Polrestabes Palembang

Penganiayaan tersebut, terjadi pada 3 September 2021. Saat itu Wahyuddin bersama istrinya yang tengah hamil berbelanja makanan di sekitar Jalan Bhayangkara. Saat hendak pulang, mereka diminta membayar parkir oleh kedua pelaku. Karena menolak membayar parkir, kedua korban dipukuli hingga terluka.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Mamajang, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya juga dijerat dengan pasal 170 KUHP, sehingga terancam hukuman penjara selama lima tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!