2 Jukir Liar Diringkus Polisi Usai Hajar Pria dan Wanita Hamil

Senin, 13 September 2021 - 06:03 WIB
loading...
2 Jukir Liar Diringkus...
Dua juru parkir (Jukir) liar yang melakukan penganiayaan terhadap pria bersama istrinya yang tengah hamil di Kota Makassar, ditangkap polisi. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Fadli (20), Irfan (23) tak berkutik saat diringkus anggota Unit Opsnal Polsek Mamajang. Fadli dibekuk di Jalan Bhayangkara Kota Makassar, sedangkan Irfan ditangkap di Kabupaten Gowa, Senin (13/9/2021) dini hari.

Baca juga: Taruna PIP Semarang Ternyata Tewas Dianiaya 5 Senior di Mess Indoraya

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan polisi, setelah ada laporan dari Wahyuddin, bersama istrinya yang tengah hamil. Pasangan suami istri tersebut melapor ke polisi, karena telah dianiaya oleh kedua pelaku.



Penganiayaan terhadap pasangan suami istri tersebut, terjadi di Jalan Bhayangkara Kota Makassar. Pemicunya, Wahyuddin tidak bersedia membayar parkir karena kedua pelaku tidak memiliki identitas sebagai juru parkir (Jukir).

Baca juga: 9 Saksi Diperiksa, Polisi Pastikan Abdul Hofar dan Mat Sodiq Pembuat Bom Ikan

Menurut Panit 2 Reskrim Polsek Mamajang, Ipda Agustinus Tambing, dari keterangan kedua pelaku, mereka melakukan pemukulan terhadap kedua korbannya karena emosi setelah korbannya tidak bersedia membayar parkir.

"Korban tidak bersedia membayar uang parkir, karena kedua pelaku tidak memiliki identitas sebagai jukir. Selain itu, kedua jukir tidak dapat memberikan karcis parkir yang diminta korban," tuturnya.

Baca juga: Resahkan Masyarakat, Pelaku Balap Liar Digerebek Polrestabes Palembang

Penganiayaan tersebut, terjadi pada 3 September 2021. Saat itu Wahyuddin bersama istrinya yang tengah hamil berbelanja makanan di sekitar Jalan Bhayangkara. Saat hendak pulang, mereka diminta membayar parkir oleh kedua pelaku. Karena menolak membayar parkir, kedua korban dipukuli hingga terluka.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Mamajang, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya juga dijerat dengan pasal 170 KUHP, sehingga terancam hukuman penjara selama lima tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Jadwal Lengkap Piala...
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved