Kapolsek Gunem Tabrak Warga hingga Tewas Ditahan, Diduga Mabuk Miras
Minggu, 31 Mei 2020 - 14:34 WIB
SEMARANG - Polisi masih mendalami kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kapolsek Gunem, Iptu S hingga menewaskan dua warga di Rembang, Jawa Tengah. Beredar kabar, Kapolsek dalam pengaruh minuman keras hingga tak bisa mengendalikan laju kendaraannya.
Meski hampir sepekan sejak kecelakaan lalu lintas pada Senin 25 Mei malam, namun masih belum diketahui hasil pemeriksaan tes urine Kapolsek Gunem. Yang bersangkutan dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam Polda Jateng.
“Kalau tes urine, kita masih belum (diketahui) dari Propam saya tanya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Sabtu (30/5/2020).
“(Ditahan) di Mapolda. Karena dia anggota, apa pun yang dilakukan anggota kalau itu mencederai masyarakat, ya pasti diperiksa Propam,” sambungnya.
(Baca juga: Hadapi New Normal, Polda Jateng Libatkan Kampung Siaga COVID-19)
Diberitakan sebelumnya, mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikemudikan Iptu S menghantam rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Dua orang yang terdiri bocah balita dan neneknya, tewas akibat kecelakaan itu.
“Dia (diperiksa) karena melanggar, apalagi (mengakibatkan korban)meninggal dunia dua orang. Ini kasus menonjol. Apa pun alasannya bersalah itu kan lalai. Artinya kelalaian dan dia harus menanggung risiko,” tutur Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana.
“Yang jelas, itu proses pelanggaran disiplin oleh Propam. Kalau kecelakaan masih proses yang menangani Satlantas Polres Rembang,” pungkasnya.
Meski hampir sepekan sejak kecelakaan lalu lintas pada Senin 25 Mei malam, namun masih belum diketahui hasil pemeriksaan tes urine Kapolsek Gunem. Yang bersangkutan dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam Polda Jateng.
“Kalau tes urine, kita masih belum (diketahui) dari Propam saya tanya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Sabtu (30/5/2020).
“(Ditahan) di Mapolda. Karena dia anggota, apa pun yang dilakukan anggota kalau itu mencederai masyarakat, ya pasti diperiksa Propam,” sambungnya.
(Baca juga: Hadapi New Normal, Polda Jateng Libatkan Kampung Siaga COVID-19)
Diberitakan sebelumnya, mobil Isuzu Panther bernopol L 1476 GK yang dikemudikan Iptu S menghantam rumah warga di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Dua orang yang terdiri bocah balita dan neneknya, tewas akibat kecelakaan itu.
“Dia (diperiksa) karena melanggar, apalagi (mengakibatkan korban)meninggal dunia dua orang. Ini kasus menonjol. Apa pun alasannya bersalah itu kan lalai. Artinya kelalaian dan dia harus menanggung risiko,” tutur Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana.
“Yang jelas, itu proses pelanggaran disiplin oleh Propam. Kalau kecelakaan masih proses yang menangani Satlantas Polres Rembang,” pungkasnya.
(zil)
tulis komentar anda