Setengah Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Diamankan dari 2 Pengedar di Tanjung Batu
Minggu, 12 September 2021 - 14:39 WIB
BATAM - Setengah kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi diamankan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Selasa (7/9/21) lalu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, narkotika tersebut diamankan dari dua orang tersangka di wilayah Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dua tersangka tersebut yakni Jurnalis alias Hari (38) dan Marzuki alias Juki (37) yang merupakan warga Kampung Lalang, Kecamatan Kundur," ujarnya, Minggu (12/9/21).
Dijelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada pukul 20.44 WIB yang dilakukan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Keduanya memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menerima dan menyerahkan narkotika berbentuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 500 gram dan 1.750 butir pil ekstasi. Baca: 4 Tempat Wisata di Bandung Boleh Buka, Anak 12 Tahun Dilarang Masuk.
"Kedua tersangka diamankan di salah satu Wisma yang berada di Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur dengan nomor kamar 206, saat ini masih dikembangkan kasus ini," pungkasnya. Baca Juga: Jual Beras Tak Layak Konsumsi, Pedagang di Minahasa Diringkus Polisi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, narkotika tersebut diamankan dari dua orang tersangka di wilayah Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dua tersangka tersebut yakni Jurnalis alias Hari (38) dan Marzuki alias Juki (37) yang merupakan warga Kampung Lalang, Kecamatan Kundur," ujarnya, Minggu (12/9/21).
Dijelaskan, penangkapan tersebut terjadi pada pukul 20.44 WIB yang dilakukan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Keduanya memiliki, menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menerima dan menyerahkan narkotika berbentuk kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 500 gram dan 1.750 butir pil ekstasi. Baca: 4 Tempat Wisata di Bandung Boleh Buka, Anak 12 Tahun Dilarang Masuk.
"Kedua tersangka diamankan di salah satu Wisma yang berada di Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur dengan nomor kamar 206, saat ini masih dikembangkan kasus ini," pungkasnya. Baca Juga: Jual Beras Tak Layak Konsumsi, Pedagang di Minahasa Diringkus Polisi.
(nag)
tulis komentar anda