Kejari Wajo Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Botto
Minggu, 12 September 2021 - 14:11 WIB
Hal itu berdasarkan surat putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021, tanggal 5 Juli 2021 dan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, nomor 74/Pid.Sus.Tipikor/2020, tanggal 28 Januari 2021.
"Setelah masa pikir-pikir selama 14 hari terlewati baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum, sehingga kedua belah pihak dianggap menerima putusan dan oleh karenanya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (12/9/2021).
Pada awal Februari 2021, terpidana Ambo Asse sempat mengajukan banding atas putus pengadilan. Namun upaya banding yang dilakukan Ambo Asse hanya membuat Pengadilan memperkuat putusan tingkat pertama.
Dalam upaya banding yang dilakukan, Ambo Asse kembali ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 21 Mei 2021 silam, sebagai seorang petahana. Namun pada Pilkades itu, ia gagal mendapat kepercayaan masyarakat.
"Jadi eksekusi itu kami laksanakan setelah JPU dan Terdakwa memperoleh salinan putusan tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama. Saat ini terpidana sudah dieksekusi di Rutan Klas II B Sengkang untuk menjalani putusan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus BOP, Kepala Kemenag Wajo Belum Ditahan
"Setelah masa pikir-pikir selama 14 hari terlewati baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum, sehingga kedua belah pihak dianggap menerima putusan dan oleh karenanya putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada SINDOnews, Minggu (12/9/2021).
Pada awal Februari 2021, terpidana Ambo Asse sempat mengajukan banding atas putus pengadilan. Namun upaya banding yang dilakukan Ambo Asse hanya membuat Pengadilan memperkuat putusan tingkat pertama.
Dalam upaya banding yang dilakukan, Ambo Asse kembali ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 21 Mei 2021 silam, sebagai seorang petahana. Namun pada Pilkades itu, ia gagal mendapat kepercayaan masyarakat.
"Jadi eksekusi itu kami laksanakan setelah JPU dan Terdakwa memperoleh salinan putusan tingkat banding yang menguatkan putusan tingkat pertama. Saat ini terpidana sudah dieksekusi di Rutan Klas II B Sengkang untuk menjalani putusan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus BOP, Kepala Kemenag Wajo Belum Ditahan
Lihat Juga :